PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu melaksanakan konsultasi publik sempena penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut penting dilakukan sebagai syarat menyusun KLHS RTRW tahun 2019-2039.
"Tujuan KLHS untuk mewujudkan RTRW dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai Undang-undang," kata Sekda Inhu, H Hendrizal saat membuka rapat konsultasi publik sempena penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Inhu tahun 2019-2039 di ruang rapat Thamsir Rachman lantai IV Kantor Bupati Inhu, Senin (15/7).
Rapat diikuti ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup Inhu, camat, DPRD Inhu, pelaku usaha, tenaga ahli, Tim Pokja dan LSM.
Penyusunan RTRW, menurut Sekda tetap berorientasi pada pembangunan perekonomian Inhu. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, diperlukan data lahan dan hutan di Inhu. Karena pembangunan memerlukan izin, apalagi wilayah Inhu 36 persen merupakan gambut yang mengandung ekosistem dan hayati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Ir Selamat MM mengatakan, rapat untuk meminta masukan dalam percepatan penyusunan RTRW Inhu tahun 2019-2039 dalam mewujudkan visi dan misi bupati Inhu.
Pusat Studi Lingkungan UNRI, Suwondo usai rapat mengatakan, KLHS menindaklanjuti RTRW Perda Provinsi Nomor 10 tahun 2018 yang mewajibkan kabupaten menyusun RTRW. Dalam menyusun RTRW harus ada kajian lingkungan hidup strategis.
Rekomendasi nanti ada empat, seperti lingkungan dan aspek ekonomi, aspek sosial dan terakhir hukum dan tata kelola pertimbangan dalam pembangunan berkelanjutan pertumbuhan ekonomi di Inhu kedepan.*