|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 310 orang narapidana Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi mendapatkan remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8), akhir pekan kemaren. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya mendapatkan hak kebebasan.
Pemberian remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Suyatno, usai pelaksanaan upacara bendera di Taman Budaya, Batu Enam, Bagansiapiapi. Remisi ini merupakan kabar baik bagi para narapidana yang selama masa penahanan mengikuti dengan baik pembinaan yang diberikan kepada mereka.
"Di hari baik kemerdekaan kita ini, banyak warga binaan kita yang mendapatkan hak remisi atas usaha mereka menjalankan pembinaan yang kita berikan," ujar Kepala Lapas Bagansiapiapi, Jupri, usai mengikuti upacara peringatan kemerdekaan.
913 Narapidana di Riau Diberikan Remisi Khusus
Narapidana Kasus Pencurian Melarikan Diri dari Lapas Bengkalis
Lima orang narapidana yang mendapatkan hak kebebasan ini, terang Jupri, karena mereka telah melewati masa penahanan yang harus mereka jalani. "Sedangkan 305 orang sisanya yang masuk dalam daftar remisi umum hanya mendapatkan pemotongan masa penahanan yang paling besar lima bulan," katanya.
Sementara itu, sebelum bertolak ke Taman Budaya untuk melaksanakan upacara detik-detik peringatan hari kemerdekaan, Jupri terlebih dulu memimpin upacara peringatan hari pembacaan proklamasi kemerdekaan di Kantor Lapas Bagansiapiapi.