BENGKALIS - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis berhasil melarikan diri dengan cara merusak ruang tahanan di blok C pada Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhamad Lukman, telah mengonfirmasi peristiwa ini dan narapidana yang melarikan diri merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian.
"Tahanan yang kabur adalah seorang pria bernama Arifin yang berusia 36 tahun dan telah dihukum penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian. Dia telah menjalani hukuman selama sekitar 8 bulan," kata Kalapas.
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Saat ini, pihak Lapas sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari Arifin, yang merupakan warga asal Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Kejadian pelarian narapidana ini terungkap ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang mereka. Setelah melakukan penyisiran, mereka menemukan satu narapidana telah berhasil melarikan diri melalui plafon tahanan dan kemudian melarikan diri melalui tembok belakang.