|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Lenny Tristia Tambun
Setelah itu, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bersama Pemprov DKI akan memberikan sosialiasi kepada para pengungsi pencari suaka terkait bantuan yang sudah dihentikan. Serta pengosongan tempat penampungan yang selama ini mereka pakai sebagai tempat tinggal pada 31 Agustus 2019.
“Setelah bantuan dihentikan, silakan mereka keluar. Mereka harus mencari tempat sendiri dibawah pengawasan UNHCR dan IOM (International Organization for Migration). Kedua lembaga ini yang bertanggung jawab,” ujar Taufan Bakri.
Bantuan kepada para pengungsi pencari suaka dapat dilanjutkan bila ada permohonan lagi dari pemerintah pusat. “Dalam Perpres 125 itu kan hanya memfasilitasi. Kecuali ada permohonan lagi dari pimpinan. Kan kita minta petunjuk pusat dulu. Sampai sekarang pusat yang belum kasih reaksi pada kita,” pungkas Taufan Bakri.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Mahfud MD: Polisi Kehilangan Budaya Pengabdian, Reformasi Harus Menyentuh Kultur
Sumber: BeritaSatu.com