|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Lenny Tristia Tambun
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan menghentikan bantuan bagi para pengungsi pencari suaka yang tinggal di lokasi penampungan, gedung eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Keputusan tersebut diberlakukan sejak hari ini, Rabu Rabu (21/8/2019).
Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri menjelaskan, untuk bantuan logistik berupa makanan dan minum, serta bantuan layanan air bersih dan sanitasi sudah dihentikan per hari ini, Rabu (21/8/2019). Sedangkan untuk bantuan tempat penampungan pengungsi, akan dihentikan pada 31 Agustus 2019 mendatang.
“Tanggal 31 Agustus 2019 sudah dihentikan untuk tempat penampungan, itu dari Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kempolhukam. Bahwa menyatakan kegiatan (pemberian bantuan) ini dihentikan karena ketidakmampuan kita untuk menunjang bantuan sosial,” kata Taufan Bakrie seusai pertemuan antara DPRD DKI, Pemprov DKI, IOM dan UNHCR di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Mahfud MD: Polisi Kehilangan Budaya Pengabdian, Reformasi Harus Menyentuh Kultur
Meski Pemprov DKI telah menghentikan banguan logistik sejak akhir Juli 2019, lanjut Taufan Bakrie, namun tidak untuk layanan air bersih dan sanitasi. Untuk memenuhi kebutuhan logistik, para pengungsi pencari suaka mendapatkan bantuan dari perusahaan swasta, seperti Mayapada.
“Tetapi ternyata, bantuan mereka terbatas juga. Jadi kegiatan ini dihentikan, karena bantuan sudah mulai kosong. Dari tanggal 1-7 Agustus itu, UNHCR yang kasih bantuan makanan. Lalu dilanjutkan dengan Mayapada. Nah sekarang diputuskan tangga 21 Agustus 2019, semua dihentikan. Bukan makanan saja, fasilitas kesehatan, air bersih dan sanitasi juga dihentikan. Sampai malam ini sudah selesai semua bantuannya,” papar Taufan Bakri.
Setelah itu, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bersama Pemprov DKI akan memberikan sosialiasi kepada para pengungsi pencari suaka terkait bantuan yang sudah dihentikan. Serta pengosongan tempat penampungan yang selama ini mereka pakai sebagai tempat tinggal pada 31 Agustus 2019.
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
MUI Sumbar: Insiden Padang Harus Diusut dari Akarnya
“Setelah bantuan dihentikan, silakan mereka keluar. Mereka harus mencari tempat sendiri dibawah pengawasan UNHCR dan IOM (International Organization for Migration). Kedua lembaga ini yang bertanggung jawab,” ujar Taufan Bakri.
Bantuan kepada para pengungsi pencari suaka dapat dilanjutkan bila ada permohonan lagi dari pemerintah pusat. “Dalam Perpres 125 itu kan hanya memfasilitasi. Kecuali ada permohonan lagi dari pimpinan. Kan kita minta petunjuk pusat dulu. Sampai sekarang pusat yang belum kasih reaksi pada kita,” pungkas Taufan Bakri.
Sumber: BeritaSatu.com