|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Herlina
PEKANBARU - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengatahui informasi publik, Kementrian Komunikasi dan Informasi RI bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika Riau menggelar Forum Keterbukaan Infomarsi Publik dengan tema Ayo Akses Edukasi Informasi Melaui Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara yang ditaja di Hotel Premiere, Jumat (23/08/19) ini dikuti 200 peserta terdiri dari mahasiswa, pers, perusahan BUMN/BUMD, Dinas dan lainnya.
Selamatta Sembiring, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informasi RI kepada wartawan, Jumat (23/8) mengatakan, bedasarkan pasal 28 F UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Karena katanya, keterbukaan informasi dipastikan dapat meningkatkan kesejahtraan rakyat. "Beberapa negara seperti Norwegia, Finlandia, Denmark dan Swedia merupakan negara sejahtera dan masyarakatnya bahagia setelah menjalankan keterbukaan informasi publik. Negara tersebut aman, nyaman serta rakyatnya sejahtera," jelasnya.
Selematta menambahkan, ada tiga kategori pemohon yang berhak mengakses informasi badan publik pertama, setiap orang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia, kedua kelompok orang WNI dan ketiga adalah lembaga berbadan hukum di Indonesia," Mereka ini adalah orang orang yang berhak mendapatkan infomasi publik dari badan publik seperti Pemerintah, legislatif dan yudikatif, lembaga penyelenggara negara, organisasi pemerintah yang mendapatkan dana APBN/APBD atau sumbangan masyarakan dan luar negeri, partai politik serta BUMN dan BUMD," tuturnya.
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
Bangun Kekompakan dan Silaturahmi, Diskominfotik Rohil Taja Tausyiah Keagamaan
Untuk itu kata Selamatta Sembiring, perlunya sejak dini mengedukasi informasi publik ini melalui PPID, karena katanya, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini adalah pejabat yang diangkat oleh Pimpinan Badan Publik sebagai petugas untuk melayani permohonan informasi publik di badan publik tersebut.
Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, Yogi Getri mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting di era demokrasi. Dengan keterbukaan itu, rakyat bisa mengetahui apa yang dilakukan pemerintah.