|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Bambang
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan 32 box fiber yang berisikan belangkas tersebut belum ditemukan keberadaannya. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai membawa muatan berupa 32 Box Fiber yang berisikan Belangkas tersebut ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut.
Modusnya mengekspor Belangkas dengan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp.147.150.000. Potensi kerugian negara Immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Tim Gabungan BP3MI Riau di Dumai Gagalkan Pemberangkatan 7 PMI Ilegal Asal Aceh
Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 40 ayat 2. Ancaman 5 tahun penjara.
Tangkapan ini dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai untuk proses lebih lanjut.*