|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Hendra
Salah satu diskusi menarik yang mengemuka dalam FGD tersebut terkait adanya kegiatan “rekreasional“ WBP yang tercantum pada pasal 9 RUU Pemasyarakatan yang menjadi polemik di masyarakat. Menurut Kalapas adalah kesalahan persepsi masyarakat dalam memahami arti “rekreasional” yang dimaksud dalam Draft RUU tersebut.
“Dimaksud Rekreasional itu bukan jalan – jalan ke “Mall atau ke Pantai” tapi kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Misal, Nonton Film bareng WBP mengenai film cinta tanah air, Olahraga Pagi, Kegiatan Pramuka dan kegiatan lainnya sebagai bentuk Reintegrasi Sosial WBP kepada masyarakat," jelas Kalapas.
Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli SH MH C.L.A, mengapresiasi FGD yang digelar Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ini. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah langkah positif sehingga semua komponen Masyarakat dapat merespon, memhami dan memberikan masukan, sehingga RUU ini mudah diterima masyarakat.
1.342 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa Sawit BPDP 2025
Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Terjebak Saat Kericuhan Pecah di Lapas Muara Beliti
Dekan Fakultas Hukum UPP ini juga menyatakan dukunganya terhadap Revisi RUU Permasyarakatan. Ia menilai, RUU Permasyarakatan ini menguatkan Fungsi Permasyarakatan serta memasukan unsur-unsur humanis yang sebelmunya tidak terdapat dalam UU 12 Tahun 1995
"Saya melihat RUU Permasyarakatan ini sangat positif. dalam RUU ini ada memuculkan intelejen, sistem informasi yang lebih maju dan sebelumnya tidak ada. Selain itu ada penguatan, selama ini posisi permasyarakatan itu adalah sub sistem kepidanaan dalam RUU ini sudah dijadikan bagian langsung dalam tahapan sistem kepidanaan terpad," katanya.