|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Hendra
Meski demikan, Zulkifli menyatakan, bahwa ada beberapa poin yang harus ditinjau kembali dalam RUU permasyarakatan tersebut, seperti ketentuan bagaimana mengambil rekreasional, bagaimana izin untuk urusan ke luar negeri bagi Warga Binaan yang sudah bebas bersyarat termasuk pemberian fasilitas tersebut kepada terpidana yang sifatnya ekstra ordinary crime, seperti korupsi dan Narkoba.
"Tentu tidak bisa semua nya diberikan fasilitas tersebut khusunya kepada pelaku kejahatan ekstra ordinary crime, harus ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur lebih tegas batasan-batasannya," ucapnya.*