|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BAGAN BATU - Jajaran opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang wanita usia setengah baya, pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedikitnya 60 gram lebih diduga sabu diamankan dari tangan wanita tersebut, Senin (21/10) kemarin.
Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIk MSI, melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi SH, mengatakan, tersangka narkotika itu merupakan seorang wanita, Su alias Atik (50), warga Dusun Simpang Pujud RT 06 RW 02 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Ya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut," ujar AKP Juliandi membenarkan, Rabu (23/10).
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
DED Flyover Simpang Panam Selesai, Pembangunan Masih Terkendala Pembebasan Lahan
AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan tersangka narkoba itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disekitar Dusun Simpang Pujud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menerima informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, langsung memerintahkam tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Dan pada Senin (21/10), sekitar pukul 22.30 Wib, tim opsnal kemudian melakukan penggerebekan terhadap terlapor yang sedang berada didalam rumahnya," terangnya.