|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Yopi Makdori
Menurut dia, sesuai dengan pasal 1 huruf d Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kata Cahyono, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuata atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan masukan dan sekaligus menyampaikan sikap bahwa sebaiknya pendidikan tidak ditempatkan sebagai komoditas yang diperdagangkan karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," tegasnya.
Pihaknya pun akan mengajukan gugatan ke MK terkait pasal tersebut dalam UU Ciptaker, jika pemerintah dan DPR ngotot mempertahankan pasal tersebut.
Meski Dekat Kota Siak, Masyarakat Rawang Air Putih Kecewa dan Ingin Ganti Bupati
Meski Dekat Kota Siak, Masyarakat Rawang Air Putih Kecewa dan Ingin Ganti Bupati
"Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), serta revisi pasal 55 ayat (4) yang menghilangkan kata ‘dapat’ dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas dia.
Sumber: Merdeka.com