HOME / Nusantara

Ancam Gugat ke MK

PKBTS Kecewa UU Cipta Kerja Atur soal Pendidikan

Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:59:58 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Yopi Makdori
 PKBTS Kecewa UU Cipta Kerja Atur soal Pendidikan   - Pekanbaruexpress
Foto: Menko Perekonomian saat rapat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Gedung DPR.

Jakarta - Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10), ternyata masih memuat sektor pendidikan, khususnya soal perizinan. Padahal, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU tersebut.

"Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," kata Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus dalam keterangan tulis yang diterima, Selasa (6/10).

Pasal tersebut berbunyi:

Baca :

Pasal 65
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Langgar Konstitusi

Menurut dia, sesuai dengan pasal 1 huruf d Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kata Cahyono, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuata atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Baca :

"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan masukan dan sekaligus menyampaikan sikap bahwa sebaiknya pendidikan tidak ditempatkan sebagai komoditas yang diperdagangkan karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," tegasnya.

Pihaknya pun akan mengajukan gugatan ke MK terkait pasal tersebut dalam UU Ciptaker, jika pemerintah dan DPR ngotot mempertahankan pasal tersebut.

"Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), serta revisi pasal 55 ayat (4) yang menghilangkan kata ‘dapat’ dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas dia.

Baca :

Sumber: Merdeka.com


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik