|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Yopi Makdori
Jakarta - Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10), ternyata masih memuat sektor pendidikan, khususnya soal perizinan. Padahal, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU tersebut.
"Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," kata Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus dalam keterangan tulis yang diterima, Selasa (6/10).
Pasal tersebut berbunyi:
Meski Dekat Kota Siak, Masyarakat Rawang Air Putih Kecewa dan Ingin Ganti Bupati
Meski Dekat Kota Siak, Masyarakat Rawang Air Putih Kecewa dan Ingin Ganti Bupati
Pasal 65
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Langgar Konstitusi