PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Besarnya harta kekayaan yang dimiliki Irwan wajar menjadi sorotan. Sebab, jika ditotal, gaji seorang PNS memang tak akan mencapai puluhan miliar bahkan untuk PNS yang telah bekerja puluhan tahun sekali pun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV pun masih di bawah Rp10 juta.
Gaji golongan I (lulusan SD dan SMP), misalnya berada di kisaran Rp1.560.800 (golongan Ia/terendah) hingga Rp2.686.500 (golongan Id/tertinggi). Kemudian, golongan II (lulusan SMA dan D-III) berada di kisaran Rp2.022.200 (golongan IIa/terendah) hingga Rp3.820.000 (golongan IId/tertinggi).
Selanjutnya, gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3) berada di kisaran Rp2.579.400 (golongan IIIa/terendah) sampai Rp4.797.000 (golongan IIId/tertinggi), dan gaji golongan IV mulai dari Rp3.044.300 (golongan IVa/terendah) hingga Rp5.901.200 (golongan IVe/tertinggi).
Memang, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seorang PNS bisa mencapai 'dobel digit' tergantung jabatan dan daerah PNS tersebut.