PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Dalam hal ini, Irwan yang menjabat sebagai seorang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, juga sangat mungkin mendapat take home pay dua hingga tiga kali lipat gaji pokoknya.
Pada 2020, misalnya, Pemkot Makassar mengajukan TPP mulai dari Rp1,4 juta hingga Rp56 juta.
Rinciannya, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Rp.56 juta, Asisten Setda Rp22 juta, Kepala Dinas/Badan serta Camat/Kabag Rp16 juta, Sekretaris Dinas Rp14 juta, Sekretaris Camat Rp11,4 juta, Kasubbag Rp8 juta, Kaseksi Rp6 juta, Lurah Rp9 juta, Sekretaris Lurah Rp6 juta, serta Staf PNS non kabaran Rp1,4 juta hingga Rp2,4 juta.
Namun, perlu dicatat, TPP tak selalu dibayarkan sama tiap tahunnya. Mengacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permen Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan itu menyebut pemberian TPP harus mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya salah satunya keuangan daerah.