|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh.
Pasalnya dari 18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan diantaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya.
Karena itu, Kepala Disnakertrans Riau H Jonli menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
AKBP Fajar Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dibayar Rp3 Juta
Dia mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.
"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," tegas Jonli, Selasa (25/5/2021).