PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
KUPANG - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana atas terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, yang didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk seorang anak yang masih berusia 5 tahun.
Sidang yang digelar secara tertutup, Senin (30/6/2025), dipimpin oleh hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, sesuai dengan ketentuan peradilan terhadap kasus yang melibatkan korban anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata membacakan surat dakwaan dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu korban, yang masih berusia balita, mengalami kekerasan seksual pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel. Ironisnya, tindakan itu direkam oleh pelaku dan rekamannya kemudian disebarluaskan di situs dengan konten bermuatan pornografi.
"Korban diperkenalkan kepada terdakwa oleh pihak lain dan diberikan uang sejumlah Rp3 juta setelah kejadian," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat sejumlah pasal berat, antara lain: