SIAK HULU --Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RA (25) yang dilaporkan oleh istrinya yang tidak terima atas tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suaminya itu.
Tersangka kasus KDRT, RA (25) ini sebelum kejadian tinggal bersama istrinya di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu. RA ditangkap pada Jumat siang (18/06/2021) di wilayah Sidomulyo Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini bermula pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban sdri. Sonnya Araren bersama suaminya AR (tersangka) pergi kerumah teman AR di Jalan Kaharudin Nasution Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Gajah Sumatera Mati Mengenaskan di Konsesi Perusahaan, Kemenhut Periksa Manajemen PT RAPP
Sesampai dirumah temannya, korban mengambil HP milik tersangka lalu memeriksanya dan menemukan HP suaminya itu ada menghubungi wanita lain. Tersangka kemudian merampas kembali HP miliknya, namun korban tidak mau menyerahkan hingga tersangka marah dan memukul korban.
Atas perlakuan suaminya itu, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya, Selasa (/3/2021) untuk pengusutannya.
Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak Kepolisian, tersangka AR tidak lagi pulang kerumah mereka di Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi.
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Kemudian pada Jumat siang (18/06/2021), Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di wilayah Sidomulyo Kota Pekanbaru. Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari pelaku.
Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka AR lalu membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu ,AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku KDRT ini.
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau, di Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan Senilai Rp 551 Miliar
Disampaikannya, tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.