PEKANBARU - Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya memulihkan lahan gambut di konsesi milik perusahaan di Riau. Restorasi akan dilakukan di lahan seluas 143.000 hektare pada awal tahun 2019.
"Di Riau dimulai pada Januaria ini hingga Desember. Ada 143.000 hektare areal konsesi hutan dan perkebunan akan direstorasi," ujar Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRD Dr Myrna Safitri, akhir pekan lalu.
Myrna menjelaskan restorasi di lahan gambut konsesi adalah tanggung jawab pemegang izin. Sementara BRG berperan memberikan supervisi atau asistensi teknis agar perusahaan dapat menjalankan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dengan benar.
Myrna mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 mengenai perlindungan gambut, kegiatan restorasi di lahan perusahaan diawali dengan rencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, perusahaan yang lahan konsesinya rusak diperintahkan untuk melakukan perbaikan agar tidak terjadi kebakaran lahan.
Myrna mengungkapkan, sejauh ini konsesi perusahaan yang diperbaiki baru di Provinsi Kalimatan Barat dan Jambi. "Raiau baru akan melakukan restorasi di konsesi Januari 2019. Tim pengarah teknis BRG, Gubernur dan Kementerian Lembaga mengacu pada pedoman tim KLHK. Sekarang pedoman disiapkan," papar Myrna.
Namun, Myrna tidak menyebutkan lahan konsesi perusahaan mana saja yang akan direstorasi tahun ini. Dia hanya menyebutkan, ada dua perusahaan pemegang izin di Riau.
Sementara itu, beberapa hari lalu, BRG mendeteksi 15 titik panas pada lahan pada areal perusahaan perkebunan di Riau.
Titik panas terpantau di Kabupaten Rokan Hilir dan Dumai.
"Mulai 1-2019-03-05 terpantau 16 hotspot dengan 15 di antaranya berada di lahan perusahaan," ungkap Kepala Kelompok Kerja Perencanaan BRG Ir Noviar MBA.
Ia mengatakan titik-titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 persen tersebut terdeteksi melalui pencitraan satelit. BRG kemudian memetakan lokasi titik panas dan terdeteksi di lahan hak guna usaha (HGU) PT SAD.
Dari 15 titik panas di perusahaan itu, 13 di antaranya berlokasi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Sementara dua lainnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kedua lokasi itu masuk dalam areal HGU PT SAD.