|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : Molli Wahyuni
KAMPAR -- Sebanyak enam orang berhasil diamankan polisi karena terlibat dalam penganiayaan dan pembakaran mobil di Desa ,Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Jumat (3/9-2021) lalu. Aksi itu sendiri buntut dari kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di wilayah tersebut.
Keenam pelaku tersebut adalah SS alias UDIN (30), MS alias MAN (39), SB alias SR (54) AH alias ARI (31), HA alias AB (45), AR alias ARIS (34). Para pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Waka Polres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi mengatakan, kejadian itu bermula saat para pelaku dan sekelompok orang mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di desa tersebut. Mereka hendak mengusir para pekerja di kebun tersebut lantaran mereka mengaku sebagai pemilik kebun tersebut.
Sejarah Agraria di Siak, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Dilepaskan Dari Kawasan
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
"Mereka mengaku memiliki kebun kepala sawit itu. Jadi, mereka mengusir para pekerja yang ada di sana. Pengusiran itu sendiri dilakukan dengan tindak kekerasan. Seperti ancaman bahkan menggunakan senjata tajam," Senin (7/9/2021).
Lantaran tidak setuju dengan pengusiran itu, akhirnya terjadilah bentrokan antara kedua kelompok yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dari bentrokan itu 1 orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun.