|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adlis
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.