|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adlis
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.