|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.
Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan.
Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI. Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri.
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
ASN Riau Siap Tampil Perkasa di PORNAS XVII 2025, Target Medali Tinggi!
Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.
Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban.
"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar. Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," kata Wako.
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!
Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini bukan hanya di layanan ksehatan milik pemerintah, tapi juga harus dilakukan juga di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.
Ia juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut.
"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP