JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang BUMN akan membahas secara khusus mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan.
Dasco menyebut revisi UU BUMN akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wamen. “Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia menekankan bahwa penerapan putusan MK merupakan bagian dari evaluasi pemerintah. “Kalau di MK kan jelas, rangkap jabatan hanya boleh maksimal dua tahun. Nah, kita belum tahu bagaimana kebijakan BUMN dan Danantara, tapi tampaknya mereka mulai melakukan evaluasi,” katanya.
DPR Kunci Pilkada: Revisi UU Dipastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Dasco kemudian menjelaskan bahwa kebijakan penempatan wamen di kursi komisaris awalnya berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem. Dengan kebijakan itu, wakil menteri ditugaskan menjadi komisaris di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Awalnya kan soal tantiem. Karena dihapus oleh Pak Prabowo, maka dibutuhkan perwakilan pemerintah di BUMN strategis. Dari situlah wakil-wakil menteri ditempatkan,” ucap Dasco.