|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/CNN
JAKARTA -- Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) mengaku tersinggung atas tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang meminta anak tuli berbicara.
Organisasi ini menilai Risma telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak penyandang disabilitas.
"Kami merasa tersinggung, bahkan merasa heran karena omongan Ibu Risma itu mencerminkan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Gerkatin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12-2021).
Satu Unit Bangunan Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Menurutnya, Mensos Risma mestinya bisa menghormati penyandang disabilitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pasalnya penyandang disabilitas rungu memiliki hak untuk berekspresi dengan bahasa isyarat.
"Intinya ada pasal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi," ucapnya.