|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Molli Wahyuni
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar Arif Budiman SH MH mengatakan, masyarakat yang menguasai aset pemerintah daerah agar menyerahkannya secara suka rela.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Edwar SE mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi dan peninjauan langsung ke lokasi, nantinya ada 2 yang harus ditindaklanjuti, yakni tentang operasional yang nantinya akan dilakukan oleh Bagian Umum Setda Kampar dan rehab bangunan yang dilakukan oleh PUPR.
“Insyaa Allah 2022 ini semua akan kita lakukan pengerjaannya, "ujar Edwar.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi