PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menutup tempat keramaian yang tidak menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ.
Lewat surat itu, Tito memerintahkan kepala daerah membuat aturan soal penggunaan PeduliLindungi. Aturan itu harus mencantumkan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," bunyi poin B angka 3 SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ.
Mantan Kapolri itu menjelaskan tempat umum yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, PeduliLindungi juga wajib digunakan restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
Tito menyampaikan pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Menurutnya, PeduliLindungi bisa dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pengawasan itu.