HOME / Nusantara

Tak Pakai Skrining PeduliLindungi, Mendagri Perintahkan Tutup Tempat Usaha

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:01:34 WIB
Editor : red | Penulis : PE/ CNN
Tak Pakai Skrining PeduliLindungi, Mendagri Perintahkan Tutup Tempat Usaha - Pekanbaruexpress
Ilustrasi Aplikasi skrining PeduliLindungi /int

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menutup tempat keramaian yang tidak menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Lewat surat itu, Tito memerintahkan kepala daerah membuat aturan soal penggunaan PeduliLindungi. Aturan itu harus mencantumkan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," bunyi poin B angka 3 SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Baca :

Mantan Kapolri itu menjelaskan tempat umum yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, PeduliLindungi juga wajib digunakan restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

Tito menyampaikan pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Menurutnya, PeduliLindungi bisa dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pengawasan itu.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB