|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : rzr/kid
Yaqut mengatakan ketentuan itu terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan, kata dia, dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
Pemberian diskresi ini, lanjut dia, juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," ujarnya.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Yaqut juga meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.