|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Polri tidak dapat secara langsung menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanannya harus bertahap," kata Kombes Taslim.
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Ia menjelaskan tahap pertama dapat dengan mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya guna menghindari masalah di kemudian hari.