|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : RIN
PEKANBARU -- Ratusan tiang reklame ilegal di berapa ruas jalan di Pekanbaru akan ditertibkan. Untuk penertibannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera melakukan lelang terhadap ratusan tiang reklame ilegal tersebut.
Pemerintah kota juga telah melakukan rapat penertiban dan pembongkaran tiang reklame ilegal. Penertiban ini diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
"Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori," terang Zulhelmi Arifin, Jumat (4/3-2022).
PT BSP Salurkan Bantuan Tiang Listrik untuk Kampung Bandar Pedada
SKK Migas Sumbagut dan PT BSP Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Sumbar
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
"Untuk reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak ini jumlah nya 126 tiang, dari enam ruas jalan utama. Ini yang kita tertibkan dulu," pungkasnya