|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Satu bulan penyelidikan, HRP alias Hendra (25). pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah ini ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu hotel di Jalan M Yatim, Kamis (7/4/2022).
"Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curat yang terjadi di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai Selasa (8/3/2022) lalu.
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit iPad II Pro warna silver dan 1 unit iPad 3r warna hitam.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Andrie.