POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Berpeluang, Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Bareng di 2 Mei 2022

Selasa, 26 April 2022 | 11:49:32 WIB

Editor : Lin | Penulis : PE/CNN

Berpeluang, Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Bareng di 2 Mei 2022
 Ilustrasi lebaran idulfitri/ int

Ketinggian hilal itu, kata dia, sudah sesuai dengan kriteria baru yang ditetapkan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) di atas 3 derajat dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Diketahui, kriteria baru MABIMS dijelaskan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni tinggi hilal 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Baca :

"Kalau melihat ukuran dari hilal, posisi hilal sidah di atas 3 derajat memungkinkan bisa di rukyat," kata dia.

Ihwal kelompok Islam lain yang berbeda dalam menetapkan 1 Syawal 1443 H, Zainut mengatakan Kemenag selama ini sudah memberikan panduan. Kemenag ingin semuanya dilakukan sesuai kaidah.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB