|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU-- Pasca Kebijakan Pemerintah Terhadap Larangan Ekspor CPO Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pasca kebijakan pemerintah terhadap larangan Ekspor CPO (Crude Palm Oil) antara Pemerintah dengan Perwakilan Pengusaha Perkebunan Sawit, Asosiasi Petani Sawit serta stakeholder terkait.
Hadir dalam Rakor tersebut diantaranya Gubernur Riau H Syamsuar, M,Si, Bupati/Walikota se-provinsi Riau, Perwakilan Pengusaha Perkebunan Sawit dan Asosiasi Petani Sawit serta stakeholder terkait lainnya yang diadakan di Balai Pauh Janggi Kompleks Gubernuran Provinsi Riau di Pekanbaru pada Selasa (17/5-2022)
Bupati Kampar usai mengikuti rakor tersebut menyampaikan bahwa diperlukan pemutusan atau memangkasan jalur penjualan dari petani sawit non mitra kepada PKS sehingga harga yang diterima akibat panjangnya birokrasi berdampak menurunnya harga TBS yang diterima petani semakin sedikit.
Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sangat mendukung seluruh kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan Pemerintahan Tentang pelarangan ekspor CPO.
Dalam arahannya Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo ketika menggelar Rapat kerja bersama Gubernur se-Indonesia beberapa waktu yang lalu, ia menambahkan dalam raker tentang kebijakan Pemerintahan pusat pasca pelarangan ekspor CPO pada tanggal 22 April 2022.