|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) dalam kaksus sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, kembali mempertanyakan soal uang sebesar Rp1,2 Miliar yang diminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahril.
Dimana pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.
Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir sebagai saksi secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya, sebesar Rp1,2 miliar.
JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril.
''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.