|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
Terungkap dalam sidang seperti yang dikutip dari riaupos.co, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril.
Kepada JPU Sudarso mengatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.
''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.
Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.