POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Sidang Tipikor Bupati Non Aktif Kuansing Andi Putra

JPU 'Cecar' Saksi, soal Kakanwil BPN Riau Minta Uang Rp1,2 Miliar

Selasa, 7 Juni 2022 | 15:36:20 WIB

Editor : red | Penulis : PE/DL

JPU 'Cecar' Saksi, soal Kakanwil BPN Riau Minta Uang Rp1,2 Miliar
Sidang Tipikor suap terkait izin HGU dengan terdakwa Bupati Nonaktif Andi Putra di PN Pekanbaru, Selasa (7/6/2022). Foto: Hendrawan karimanrp.co

PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam  agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) dalam kaksus sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, kembali mempertanyakan soal uang sebesar Rp1,2 Miliar yang diminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahril.

Dimana pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.

Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir sebagai saksi secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya, sebesar Rp1,2 miliar.

Baca :

JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril. 

''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.

Terungkap dalam sidang seperti yang dikutip dari riaupos.co, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril.

Kepada JPU Sudarso mengatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.

''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.

Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah  diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

''Keterangan Sudarso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' kata JPU. 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB