PEKANBARU - Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai (BC) Pekanbaru menggagalkan peredaran 4 koli atau 120.000 batang rokok Luffman ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mendapat informasi adanya bus membawa rokok ilegal dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.
Diketuai Bus Rapi rute Pelembang-Medan bermuatan rokok ilegal dari Tembilahan menuju Pekanbaru yang melintas di Jalan Lintas Timur. Tim lalu melakukan pencarian terhadap bus tersebut.
RUPS Tahunan dan RUPS-LB PT BSP Tetapkan Robi Junipa sebagai Direktur Baru
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai
Tim menuju pool Bus Rapi di Jalan SM Amin Pekanbaru. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 120.000 batang rokok Luffman Merah dan Luffman Silver ilegal. "Penindakan ini dilakukan 11 April lalu," ujar Humas Bea dan Cukai Pekanbaru, AG Aryanti, Sabtu (13/4).
Selanjutnya, barang bukti berupa 4.000 bungkus rokok Luffman Merah dan 2.000 bungkus Luffman Silver diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.