|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak buruk dan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara tidak menyerahkan data pribadi seperti nomor rekening bank, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat rumah, dan data pribadi lainnya kepada siapapun.
"Jangan menyebarluaskan informasi pribadi karena berisiko, banyak nantinya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol), pencemaran nama baik, dan risiko lainnya," jelas Erisman. **