|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU-- Seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru inisial F terlibat peredaran pil ekstasi sebanyak 17.000 butir. Pria inisial F itu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. F merupakam napi kasus narkoba dan kini terlibat masalah yang sama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan penangkapan F berkat kerjasama polisi dengan sipir Lapas Pekanbaru. Jahari memastikan akan mengambil tindakan tegas.
"Pengungkapan pengedaran narkoba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antar jajaran Kemenkumham Riau dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak Kepolisan," kata Jahari, Jumat (30/9-2022).
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Bikin Geger Sepak Bola Asia! PSSI Percayakan Timnas Garuda ke Pelatih Penakluk Piala Dunia
Jahari menegaskan, dia akan menindak tegas para pelaku di lingkungan Kemenkum Ham Riau jika terlibat. Hal itu sebegai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.
"Kemenkumham Riau telah berkomitmen dan mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau. Kita juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi warga binaan (napi) yang terlibat," jelasnya.