|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga Oktober ini sedikitnya sudah ada 1.800an unit truk yang ditilang. Truk tersebut ditindak karena melanggar Over Dimension Over Load atau ODOL.
"Mereka kita tilang, kita edukasi dan peringatan, rata-rata mereka ini over load, muatannya melebihi batas ketentuan," katanya, Selasa (11/10/2022).
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan ada kendaraan yang melanggar aturan.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
Baik dari sisi kelengkapan surat-surat kendaraan maupun dari sisi muatan dan dimensi kendaraan.
"Tindakan yang bisa kami ambil itu berupa tilang, mudah-mudahan itu bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Andi menjelaskan, ribuan unit truk ODOL tersebut terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Tumbuh dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Lingkungan Sekitar
Tim gabungan terdiri Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau.
Andi Yanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di empat lokasi yakni, lintas timur, lintas barat, lintas utara, dan lintas selatan di provinsi Riau.
Ia menyampaikan, untuk razia di lintas timur dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir. Kemudian, di Lintas Utara yang meliputi Siak, Dumai, Rokan Hilir.
SMSI Riau Akan Berikan Penghargaan Media Siber Award 2025 untuk Tokoh dan Mitra Kerja
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
Lalu, Lintas Barat yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan lintas Selatan meliputi Kabupaten Kuansing.