|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Hasil diatas didapat dari kegiatan dialog yang dilakukan, yakni mendiskusikan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Yosef mengatakan, diskusi dilakukan berdasarkan aturan khusus yang mendasari dibentuknya Forum Konsultasi Publik adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
"Kegiatan ini dihadiri 50 orang peserta terdiri dari pemberi layanan, para pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/ praktisi, organisasi masyarakat sipil serta media massa," ujar Yosef.
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Kemenko Kumham Imipas RI Gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Riau
Agar tujuan diskusi didapat, panitia mengundang beberapa pemateri seperti Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan.Kemudian Arir Khuzani, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru, dan Akmal Khairi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
"Forum ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara dan masyarakat sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Yosef.