PEKANBARU - Pmerintah diminta untuk menghentikan ekspor minyak yang dilakukan PT Bumi Siak Pusako secara diam-diam ke Singapura. Sebab, tindakan itu melanggar Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang memerintahkan minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diprioritaskan untuk dijual ke Pertamina dan diolah di kilang minyak dalam negeri.
"Tentunya jika bicara ekspor, pasti lah setiap ekspor Migas itu berawal dari rekomendasi Dirjen Migas kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ulas Ketua YRHW (Yayasan Riau Hijau Watch) Tri Yusteng Putra.
Sikap Dirjen menyetop ekspor itu sejalan dengan keluhan Presiden Jokowi, " koq kita bodoh kali import melulu", itu memberatkan neraca transaksi berjalan, kata Yusteng dalam rillis yang diterima pekanbaruexpress.com.
Bersama SKK Migas dan BPKP, Penentuan Direktur BSP Kini di Tangan Bupati Siak
Kolaborasi BSP–SKK Migas Hijaukan Dayun, Perkuat Ekowisata Berbasis Lingkungan
Lanjut Yusteng, meskipun PT BSP dioperasikan dengan skema grosssplit, ada minyak mentah bagian negara dari setiap barel produksinya, jadi harus atas persetujuan SKKMigas juga untuk menjual minyak mentah bagian negara.
Oleh sebab itu, temuan Riau Resources Watch menurut Yusteng, mesti segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Migas untuk segera mencabut atau menghentikan rekomendasi ekspor kepada PT Bumi Siak Pusako, prioritaskan untuk kebutuhan kilang Pertamina.