|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pernyataan Bupati Meranti itu mendapat respons dari anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mendesak permintaan maaf Adil.
Tak hanya Yustinus yang memprotes ucapan Adil, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut Bupati Meranti mengucapkan hal yang tidak pantas. Menurutnya, Adil yang melabeli pegawai Kemenkeu setan dan iblis telah melukai perasaan.
Terlepas dari ribut-ribut Bupati Meranti M Adil dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mari mengenal dana bagi hasil (DBH) yang menjadi akar keributan dan bikin ucapan bernada hinaan tersebut keluar dari seorang pejabat daerah.
Bikin Geger Sepak Bola Asia! PSSI Percayakan Timnas Garuda ke Pelatih Penakluk Piala Dunia
Denza N9: SUV Bongsor BYD yang Bisa Bikin Rivalnya Panas Dingin
Mengutip UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.