POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Inhu

Sadis, Alasan Sakit Hati Ibu dan Bayi Dibunuh Secara Sadis

Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:47:32 WIB
Editor : Deslina | Penulis : Dasmun Ahmad
Sadis, Alasan Sakit Hati Ibu dan Bayi Dibunuh Secara Sadis
Konferensi pers Kapolres Inhu tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sabtu (24/12-2022).Foto:Dasmun A

RENGAT-Pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Inhu terjadi di Dusun Sungai Kemiri Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat. Seorang ibu bernama Arita (45) bersama bayinya berumur delapan bulan ditemukan tewas dalam semak-semak 

Diketahui pembunuhan ibu dan bayi tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 wib pada Rabu (21/12). Setelah Sat Reskrim Polres Inhu beserta Tim Opsnal Polsek Rengat Barat berhasil tangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut dan ternyata pelaku pembunuh tersebut merupakan tetangga nya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku masih di bawah umur  bernama inisial F (15) dan NA kelahiran 2005 langsung dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial SH,MH. Para pelaku ditangkap  pada tanggal 23 Desember 2022, dirumah kediaman nya.

Baca :

Hal tersebut diungkapkan
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si dalam konfersi Pers Sabtu (24/12).

Di ungkapkan nya,  korban dibunuh dengan alasan pelaku sakit hati karena sering dimarahi suami korban.  Saat teman temannya datang bawa motor dengan knalpot suara besar sehingga menganggu tidur anak korban yang masih bayi.

"Nah atas sakit hati itulah pelaku menghabisi ibu dan anak nya dibelakang rumah korban dengan cara memukul kepala dan leher menggunakan besi bekas sokbreker sepeda motor sebanyak satu kali hingga terkapar yang dilakukan tersangka (F)," jelas Kapolres.

Tidak hanya dipukul, korban Arita oleh tersangka (F) diikat lehernya dengan karet ban untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah menghabisi, Arita  tersangka (F) membersihkan darah dikepala korban dengan air menggunakan ember kuning dan setelah dipastikan korban meninggal, kemudian pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak yang berada tak jauh dari rumah.

"Kemudian setelah sampai disemak semak pelaku membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki korban dan menaikan baju korban sehingga terlihat kemaluan korban seakan akan korban menjadi korban perkosaan," jelasnya Kapolres.

Selanjutnya  Kapolres menjelaskan peran temannya inisial (NA) bertugas membunuh bayi anak nya Arita.

"Anak nya dibunuh dengan cara di tutup mulut dan hidung hingga anak nya kehabisan oksigen.  Kemudian memasukan mayat bayi ke dalam karung yang sudah di sediakan oleh pelaku (F) sebelumnya dirumahnya kemudian mayat bayi tersebut di buang oleh pelaku (NA) ke semak semak tak jauh dari mayat ibu nya," tutup Kapolres . 

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, Pasal 1 Butir 1, UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maksimal hukuman penjara 10 tahun.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB