|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Dasmun Ahmad
RENGAT- Dalam waktu tidak lama Polres Inhu melalui Polsek Seberida berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba. Dengan lokasi penangi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Para tersangka kasus narkoba itu adalah, MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias pak de Jino (51) diringkus Jumat, 13 Januari 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda. Dengan jumlah barang bukti narkoba cukup fantastis.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (19/1) membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Seberida.
Mesin Sablon Bantuan PT BSP di Mengkapan Serap Tenaga Kerja Tempatan
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Dijelaskan Misran, Senin 9 Januari 2023 pagi, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos.
Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, tepatnya Jumat, 9 Januari 2023, pukul 14.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, JM alias Joni disebuah rumah di Yang Mandiri, Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.