|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Dasmun Ahmad
Dari tangan Joni, diamankan 2 paket narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 89 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM alias Adi, yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.
Tim segera menuju rumah Adi, di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM alias Adi dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor
dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
Selain itu, diamankan juga 2 unit handphone serta uang tunai Rp 125 ribu, diduga hasil penjualan narkoba. SM alias Adi mengaku telah menjual sabu pada JM alias Joni yang didapatnya dari DN alias Santo. Tanpa menunggu lebih lama, tim memburu DN alias Santo.
Mesin Sablon Bantuan PT BSP di Mengkapan Serap Tenaga Kerja Tempatan
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Hanya hitungan menit, tim berhasil mengamankan DN alias Santo didepan Mapolsek Seberida. Santo mengaku telah menjual 2 paket sabu kepada SM alias Adi yang didapatnya dari SJ alias pak de Jino, warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang.
Tim sempat menggeledah rumah SM alias Adi, tidak ditemukan narkoba, tapi tim mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 pack plastik klep pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.