"Modus tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merk Guanyingwang dan disembunyikan dalam koyak speaker aktif," ujar Wakapolda.
Proses tersangka FER diamankan berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, setelah menangkap tersangka JON.
Tersangka JON ini mengaku disuruh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
AI Bukan Ancaman, SMSI Riau Dorong Media Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi
SMSI Riau Gelar Workshop Jurnalisme Era AI di Batam, 31 Pengurus Ikut Perdalam Transformasi Media Digital
Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.
"Hasilnya petugas mengamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi lebih kurang 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu lebih kurang 6,01 gram," ucap Wakapolda.