|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rusdy Nurdiansyah
JAKARTA - Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut.
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
Rapat Koordinasi HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Mensinergikan Peran
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
Mensesneg Janji Cari Solusi atas Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
- Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
"Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers," ujar Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, S.H, M.S dalam siaran pers yang diterima, Senin (27/02/2023).
Menurut Ninik, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Latihan Militer Indonesia–Singapura di Pekanbaru Ditutup Meriah, TNI AU Bawa Pulang Kemenangan!
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
"Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terima kasih," pungkas Ninik.(*)