HOME / Nusantara

Segini THR 2023 yang Akan Dikantongi Dirjen Pajak dan ASN

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:56:31 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Ignacio Geordi Oswaldo
Segini THR 2023 yang Akan Dikantongi Dirjen Pajak dan ASN - Pekanbaruexpress
Ilustrasi

THR 2023 untuk PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

THR 2023 untuk PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

THR 2023 untuk PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca :

Di luar itu, komponen THR PNS tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Adapun besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing PNS.

Sebagai contoh, untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar misalnya, ia berhak mendapatkan tambahan THR sebesar Rp 58.687.500. Angka itu akan ditambah gaji pokok dan tambahan tunjangan lainnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik