THR 2023 untuk PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
THR 2023 untuk PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
THR 2023 untuk PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih dalam Proses
Sepanjang 2023, PHR Pertahankan Posisi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
Di luar itu, komponen THR PNS tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Adapun besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing PNS.
Sebagai contoh, untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar misalnya, ia berhak mendapatkan tambahan THR sebesar Rp 58.687.500. Angka itu akan ditambah gaji pokok dan tambahan tunjangan lainnya.