|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Beritasatu
"Standarnya harus disetujui KKI terlebih dahulu," katanya.
Kelima, izin praktik dokter tidak perlu harus ada rekomendasi IDI. Ditekankan, tidak ada contoh di negara lain bahwa untuk mendapatkan izin praktik harus memperoleh rekomendasi IDI lebih dahulu. Menurutnya, kewenangan izin praktik dokter harus dikembalikan ke pemerintah.
"Semua hal ini harus dikoreksi dari Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," paparnya. (*)