POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Brigjen Pol Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas

Selasa, 4 April 2023 | 20:47:25 WIB

Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya

Brigjen Pol Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas
Brigjen Pol. Endar Priantoro

JAKARTA - Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
 
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa.
 
Endar juga mengatakan dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujarnya.
 
Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewan Pengawas.
 
"Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas," ujarnya.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/4/2023), seperti dilansir antaranews.

Baca :

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
 
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
 
Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. (*)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB